MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumut menggelar sosialisasi Pedoman Program Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Hotel Grand Swiss Bell Medan.

Sosialisasi yang dihadiri Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja dan Ketua Umum Kadin Sumut Ivan Iskandar Batubara itu, merupakan bentuk implementasi MoU antara KPPU - Kadin tentang kerjasama dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di lingkungan pelaku usaha yang telah ditandatangani 3 November 2015 di Jakarta.

Kamser Lumbanradja menyampaikan dalam rangka mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 itu, KPPU selain aktif melaksanakan tugasnya dalam hal penegakan hukum persaingan, juga aktif dalam hal pencegahan terjadinya pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.

Salah satu upaya yang dilakukan KPPU di bidang pencegahan adalah meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum persaingan melalui keikutsertaan pelaku usaha dalam program kepatuhan persaingan usaha yang diwujudkan dalam bentuk penyusunan Pedoman Program Kepatuhan Terhadap UU Nomor 5 tahun 1999.

"Pedoman Program Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 ini diharapkan dapat menjadi acuan oleh pelaku usaha dalam menghindari praktik-praktik yang bersinggungan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," kata Kamser.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Sumut Ivan Iskandar Batubara menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan sosialisasi itu.

Diharapkan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan itu, iklim usaha di Sumut dapat menjadi lebih sehat dan kompetitif untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Sumut.

"Kadin siap untuk menjadi mitra KPPU dalam menciptakan iklim persaingan yang sehat di Sumut. Dan diharapkan dengan Pedoman Program Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 ini, pelaku usaha di Sumut dapat terhindar dari jeratan penegakan hukum persaingan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999," katanya.