JAKARTA - Sikap reaksioner KPK terhadap pansus angket KPK yang dibentuk oleh DPR-RI mengundang pertanyaan dan kecurigaan. Karena KPK adalah kategori lembaga negara yang wajib tunduk, taat dan patuh pada keputusan DPR sesuai dengan yang dimandatkan oleh Konstitusi (UUD) dan perundang-undangan melakukan penyelidikan terhadap institusi negara yang melaksanakan UU.

Untuk itu, Anggota Panitia Angket DPR-RI, Masinton Pasaribu mengatakan, KPK harusnya tidak menjadi lembaga yang sok adigung adiguno.

"Jadi perlu saya ingatkan, KPK jangan menjadi institusi arogan yang merasa paling benar. Apalagi mengangkangi dan menginjak-injak konstitusi dan perundang-undangan negara kita," ujar Masinton kepada GoNews.co, Sabtu (17/6/2017) melalui pesan Whatsapp.

Masih kata politisi dari PDI-P ini, Hak Angket adalah perintah konstitusi yang dimiliki oleh DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengwasannya utk melakukan penyelidikan.

"Dalam Pasal 20A ayat 1 dan 2 UUD Negara RI. Serta teknis pembentukan Pansus Hak Angket DPR-RI diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Serta Peraturan DPR-RI, jadi bukan sembarangan," tukasnya.

Sejak awal kata dia, DPR berkomitmen membentuk pansus Hak angket KPK bukan untuk menyelidiki penanganan perkara yang ditangani KPK. Tapi, Hak angket sebagai Hak pengawasan tertinggi DPR-RI ditujukan untuk melakukan penyelidikan atas Pelaksanaan perundang-undangan yg dilakukan oleh KPK.

Seperti pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. Serta UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Sikap reaktif dan arogansi KPK sudah diluar batas kepatutan. Dukungan publik dimanipulasi oleh KPK utk mengangkangi dan menginjak-injak konstitusi dan perundang-undangan sebagai dasar kepatuhan kita bernegara dan wajib dipatuhi seluruh warga negara dan institusi negara Indonesia," tandasnya.

KPK saat ini lanjutnya, telah memberikan contoh yang tidak patut dalam ketata negaraan kita. Dan langkah semena-mena KPK yg menabrak rambu-rambu ketatanegaraan ini harus kita hentikan bersama.

"KPK sebagai institusi penegak hukum harusnya menjadi tauladan kepatuhan dan taat pada konstitusi dan perundang-undangan sebagai dasar hukum kita bernegara dan berbangsa," tukasnya.

"Jadi Kalau KPK bersih, kenapa risih, kalau benar, kenapa Takut sesuai sloganya Berani Jujur Hebat, jujur dong," pungkasnya. ***