MEDAN-Harga penetapan kelapa sawit yang dilansir setiap bulan, hingga kini masih belum pernah dinikmati petani sawit di Sumatera Utara (Sumut). Harga yang dihitung berdasarkan harga-harga kebutuhan pokok tersebut masih terhalang berbagai faktor.

Salah satunya karena agen pengumpul yang ikut ambil untung dan selalu membayar tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani di bawah harga penetapan.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Sumut, Gus Dalhari Harahap mengatakan, hingga kini harga penetapan memang belum pernah terealisasi di lapangan. Artinya, petani masih mendapatkan harga di bawah angka penetapan.

"Agen-agen pengumpul kan ambil untung juga. Dan mereka (agen) pasti membayar di bawah harga penetapan," katanya di Medan.

Gus mencontohkan, harga penetapan saat ini sebesar Rp 1.741,30 per kilogram (kg). Sementara harga di petani hanya berkisar antara Rp 1.400 hingga Rp 1.500 per kg. Perbedaan hingga Rp 300 per kg tersebut tentu akan merugikan petani. Terutama di saat panen lagi kurang bagus.

Selain agen, kata dia, memang harga penetapan ini juga bisa menjadi lebih tinggi saat ada sentimen global dan memengaruhi harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Jika CPO turun, akan ikut berdampak pada harga TBS di petani. Kondisi ini akan otomatis memengaruhi harga yang sampai ke petani apalagi jika penjualannya tetap melalui agen pengumpul.

Sekjen DPP Apkasindo Asmar Arsjad mengatakan, harga penetapan sawit yang dilakukan secara provinsi ikut memengaruhi harga di petani. "Akan lebih tepat sebenarnya jika ditetapkan oleh kabupaten/kota penghasil sawit. Karena angkanya akan lebih "kena" terhadap kebutuhan petani," katanya.

Hal ini kata Asmar, sebenarnya sudah pernah disampaikan ke pemerintah. Tapi tidak ada jawaban yang jelas sehingga penetapannya tetap dilakukan di provinsi.