SERDANG BEDAGAI - Pemilik warung remang-remang yang berada di sekitar tanah eks PTPN 2 kebun Rambutan, tepatnya di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai dinilai telah mengangkangi instruksi Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto.

Sebagaimana yang diketahui, Kapolres Sergai telah mengeluarkan pernyataan tentang adanya kesepakatan antara Polres Sergai, tokok masyarakat, tokoh agama, tempat karoke, lokasi prostitusi dan para pemilik warung remang agar menutup usahanya pada bulan suci Ramadhan 1438 H.

Hal itu sempat diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, sepekan lalu menindaklanjuti hasil rapat dengan tokoh agama dan masyarakat di Aula Polres Sergai.

“Ada beberapa poin kesepakatan diambil dalam rapat kordinasi tersebut,” terang Kapolres.

Anehnya, pemilik warung remang menjual miras dengan menyediakan wanita penghibur terlihat beroperasi pada Minggu (11/6/2017) sekira pukul 02.00 dini hari. Padahal hasil kepekatan telah dikeluarkan agar jangan melakukan aktivitas usaha di bulan puasa.

Namun faktanya pemilik warung remang terkesan kebal hukum dan telah mengangkangi pernyataan Kapolres Sergai.

Beberapa ibu-ibu menyesalkan adanya warung remang-remang buka pada bulan puasa terutama dengan menyedikan miras dan wanita penghibur. Hal itu telah mengganggu ketentraman para umat Muslim untuk melaksanakan ibadah puasa dan sholat tarawih.

“Kami dari ibu pengajian minta agar Kapolres Sergai tegas dan komitmen dengan hasil kesepakatan sekaligus menindak tegas warung remang yang buka di bulan puasa,” ujar Ibu Yanti warga Sei Bamban.