PADANGSIDIMPUAN - Polsek Hutaimbaru menangkap Horas Parulian Samosir (54) dalam kasus judi jenis kim sesuai LP/02/V/2017/PSP/HTB tanggal 25 Mei 2017 Lalu. Di mana, pelaku sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolsek Hutaimbaru AKP Tony Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap warga Jalan Purnama No.65 F, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan Sedar Tangi Silitonga (51) beberapa minggu lalu.

"Penangkapan terhadap Horas Parulian Samosir (bandar judi togel) yang dijerat dengan Pasal 303 KUHP (merupakan) hasil dari pengembangan kasus sebelumnya," ujar Kapolsek, Minggu (11/6/2017).

Kapolsek juga mengatakan, DPO Horas Parulian Samosir merupakan pemain lama dan terbilang licin. Buktinya, dalam setiap penggerebekan kasus 303 (judi_RED), pelaku sering berhasil lolos. Dari pengamatan mereka, diduga pelaku dibackup beberapa oknum.

Mengenai ancaman hukuman, pelaku dijerat dengan kasus perjudian yang tercantum dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

"Yang bersangkutan kini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan. Tidak ada tebang pilih (dalam kasus perjudian,” tegas Kapolsek.

Sebelum penangkapan terhadap DPO, polisi terlebih dahulu meringkus Sedar Tangi Silitonga di daerah Jalan Sutan Muhammad Arif, Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (25/5/2017) sekira pukul 21.15. Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu buah unit HP merek nokia warna hitam berisi nomor pesan jenis kim dan uang sebanyak Rp 79 ribu dari hasil penjualan judi Kim.