MEDAN - Polres Pelabuhan Belawan membekuk dua pengedar sabu yaitu Sulaiman alias Agam Bungkuk alias Agam Leman (39) dan Hasudungan Taufik Gultom alias Sudung (44), Minggu (11/6/2017). Dari kedua kurir sabu yang tinggal di Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, polisi menyita barang bukti 2 bungkus sabu dan 7 paket sabu seberat 9 gram.

Informasi diperoleh wartawan menyebutkan, polisi yang telah menarget kedua tersangka melakukan penyelidikan. Hasilnya kedua tersangka ditangkap dari rumah mereka masing - masing.

Barang bukti yang diperoleh dari Sulaiman ditemukan 4 plastik klip berisi 2 bungkus sabu, dari Sudung ?polisi memperoleh barang bukti 7 bungkus sabu seberat 9,6 gram serta alat isap sabu.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari mengatakan kedua tersangka yang diamankan merupakan target operasi mereka.

 "Keduanya kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara," imbuhnya.