ASAHAN - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian dadu di sebuah perladangan perkebunan sawit, tepatnya di Lingkungan X, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman. Dari penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda M Khomaini, berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam permainan perjudian itu.

Keenam pelaku masing-masing Tar (49) warga Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Sur (66) warga Dusun II, Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Ay (50) warga yang sama, SB (32) warga Punggulan, Min (39) warga Punggulan dan Ad (56) warga Jalan DI Panjaitan, Kota Tanjungbalai.

"Keempat tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan," kata Kanit, Sabtu (10/6/2017).

Kanit menjelaskan, sebelum penggerebekan itu, pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas. Mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pengintaian sekaligus mengepung lokasi yang dijadikan lokasi judi dadu sekaligus disergap.

"Dari penyergapan yang kita lakukan hari Jumat kemarin, enam yang berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti," ungkapnya.

Adapun barang bukti terdiri dari uang tunai sebesar Rp 257 ribu, tiga buah mata dadu, satu buah timba tutup dadu, satu buah piring tutup dadu, satu lembar karpet yang bergambar dan bertuliskan mata dadu, sembilan buah lilin dan satu buah karpet alas warna biru.

"Semua barang bukti telah kita amankan. Para pelaku terancam pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta," tandasnya.