JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengajak seluruh anggota DPD RI untuk kembali bekerja bersama-sama memperjuangkan kepentingan daerah.

Lantaran, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah menolak gugatan dari GKR Hemas dan Farouk Muhammad atas pemanduan sumpah yang dilakukan wakil ketua MA saat pelantikan pimpinan DPD RI yang diketuai Oesman Sapta, Kamis (8/6/2017).

Saat wawancara pasca putusan, Nono Sampono meminta semua pihak harus menghormati keputusan tersebut, termasuk anggota DPD RI yang mengajukan gugatan ke PTUN. Nono mengharapkan anggota DPD yang masih berseberangan dengan kepemimpinan OSO dapat segera bergabung. Ia berharap polemik yang ada di DPD berakhir dan memperjuangkan aspirasi daerah.

“Kita semua yang bekerja didalam berharap adanya kesadaran teman-teman yang diluar untuk bergabung dengan kami, sama-sama membuat penguatan kelembagaan agar kepentingan daerah dapat diperjuangkan melalui DPD,” ujarnya.

Senator dari Provinsi Maluku ini menambahkan bahwa adanya keputusan dari PTUN tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan DPD RI saat ini adalah sah. Selain itu, adanya proses hukum yang terjadi terkait masalah kepemimpinan tidak menganggu kinerja dari DPD RI. Pimpinan, Alat Kelengkapan, dan sebagian besar anggota DPD RI telah melaksanakan tugas mereka dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

“Ini sebuah pengakuan sah-nya kepemimpinan yang sekarang. Dan kami sudah bekerja, sejak diangkat sudah tiga kali sidang paripurna. Di DPD sudah bekerja normal untuk masyarakat daerah, sekitar 90-95% sudah ada si sidang paripurna kemarin. Kita bekerja untuk daerah, kita bekerja untuk rakyat,” tegasnya.

Senator DKI Jakarta Fahira Idris yang turut hadir saat pembacaan putusan PTUN menyampaikan selamat kepada pimpinan DPD saat ini. Dirinya berharap putusan tersebut dapat mengakhiri segala permasalahan di DPD RI dan dapat semakin kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

"Alhamdulilah, Selamat Bapak Oesman Sapta, Bapak Nono Sampono, dan Ibu Darmayanti Lubis untuk putusan PTUN pagi ini. Berkat Rahmat Allah SWT, akhirnya berakhir juga permasalahan kita. Mari kita terima dan sikapi dengan rasa syukur, dan yg terpenting adalah kita harus tunjukkan kepada masyarakat di daerah bahwa kita Kompak dan tetap hadir terdepan untuk daerah. Kebesaran hati dan semangat untuk akhiri polemik harus kita kedepankan, demi citra baik DPD RI,” ucap Fahira Idris.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta hari memutuskan menolak gugatan GKR Hemas terhadap pelantikan kepemimpinan Oesman Sapta. Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Abdullah Ujang menilai para pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini.

Selain itu, legal standing para pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan merupakan kewenangan dari PTUN.

Lantaran, penuntutan itu merupakan acara seremonial. Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof Yusril Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial. ***