BINJAI - Satuan Reserse Narkoba Polda Langkat, Sumatera Utara menangkap pria berinisial ZF (30) warga Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (8/6/2017) pukul 10.00 WIB.

ZF diamankan diduga menyimpan tiga paket sabu-sabu yang disamarkan dalam kotak minuman rasa kacang hijau merk ABC. Kotak tersebut disimpan dalam satu buah tas ransel warna hitam merk Alto.

Kasat Narkoba Polres Langkat, Kasat Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto mengatakan pelaku diamankan saat kendaraan yang ditumpanginya melintas di Pos Seikarang sekitar pukul 09.45 WIB.

Ketika bus Sempati Star melintas petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang laki-laki yang duduk di bangku nomor 32.

"Saat tas bawaannya diperiksa ditemukan benda diduga sabu dalam kemasan minuman ABC yang berjumlah tiga bungkus kemudian tim opsnal sat res narkoba Polres Langkat membawa tersangka ke Polres Langkat," katanya.