BELAWAN-Pasca diperpanjangnya penggunaan alat tangkap cantrang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari sebelumnya hingga Juni 2017 menjadi hingga Desember 2017, produksi ikan dari sentra produsen ikan terkemuka di Sumatera Utara, yakni Gabion Belawan meningkat.

Jika sebelumnya produksi ikan hasil tangkapan ratusan kapal yang bertangkahan di Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan (PPSB) hanya ratusan ton per bulan, namun kini melonjak hingga 1.000 ton lebih. Padahal, April 2017 produksi ikan dari Gabion Belawan sempat nihil karena seluruh kapal ikan istirahat akibat adanya patroli gabungan terhadap kapal yang menggunakan alat tangkap yang dianggap tidak ramah lingkungan.

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan Arief Rahman Lamatta mengatakan, setelah penggunaan alat tangkap cantrang diperpanjang Presiden Jokowi Mei lalu, produksi ikan hasil tangkapan kapal ikan yang bertangkahan di PPSB Gabion meningkat drastis.

Sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2017, kata Arief, produksi ikan dari Gabion Belawan sudah mencapai 1.126,5 ton. Padahal sebelumnya paling banter hanya mencapai ratusan ton. "Ini terjadi karena sejumlah kapal ikan yang menggunakan alat tangkap cantrang sudah beroperasi kembali," katanya.

Namun Arief tak menyebutkan berapa banyak kapal ikan di Gabion Belawan yang menggunakan alat tangkap cantrang. Adapun jumlah jenis ikan hasil tangkapan 473 trip kapal ikan di Gabion Belawan selama Mei 2017 tercatat sebanyak 17 jenis terdiri dari ikan biji nangka, cumi, gulama, kurisi, layang, sotong, tembang, udang, ikan campur, selayang, gembung, teri, tongkol, pari, selar, layur dan swangi.

Menurut Arief, pada April lalu seluruh kapal ikan di Gabion Belawan tidak melaut karena ada patroli gabungan di laut sehingga pemilik kapal takut mengoperasikan kapalnya. "Kapal diistirahatkan sambil memperbaiki alat tangkap," katanya.

Sebelumnya Presiden Jokowi memperpanjang penggunaan alat tangkap cantrang sampai Desember 2017. Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, perpanjangan dilakukan setelah Presiden mendengar aspirasi nelayan yang terkena dampak kebijakan peralihan alat tangkap cantrang ke alat tangkap yang ramah lingkungan.

Sekadar diketahui, cantrang dilarang sesuai surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) No 72/MEN-KEP/II/2016 dengan alasan merusak ekosistem laaut sehingga lama-lama ikan di laut bisa habis.