MEDAN - Personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Baru meringkus sindikat pencurian di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara (FKM-USU) saat menjual barang hasil kejahatannya. Adapun sindikat yang diamankan petugas, yakni Mahendra Lafau (18), Andi Lase (16), Ananda Lase (19) ketiganya warga Jalan Setia Budi Medan, serta seorang penadah Ulil Amri Piliang (26) yang merupakan operator warnet di kawasan Jalan Ringroad.

"Para tersangka diamankan ketika menjual barang hasil kejehatannya kepada penadahnya di Jalan Ringroad Gagak Hitam," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Baru Kompol Hendra ET, Selasa (6/6/2017).

Menurut Hendra, aksi pencurian ini terjadi pada Senin (5/6/2017) kemarin. Saat itu, komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang menggasak ‎satu unit Laptop merk HP, ‎empat unit monitor komputer 15 Inchi merk Acer, ‎dan satu unit monitor Komputer 15 Inchi merk LG‎.

"Dari pemeriksaan diketahui komplotan pencuri ini telah empat kali melakukan pencurian di kampus USU dan menjualnya ke seorang penadah," jelas mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.

Imbas perbuatannya, para tersangka harus mersakan pengabnya rumah tahanan Mapolsek Medan Baru. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 364 KUHPodan dengan ancaman lima tahun penjara.