MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang-bukti berupa 21 Kg ganja kering, 2 ons sabu dan 80 butir pil ekstasi, di Markas BNNP Sumut Jalan Pasar V Timur/Jalan Willem Iskandar Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Selasa (6/6/2017). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto didampingi Kabid Pemberantasan, AKBP Agus Halimuddin. Turut hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu serta 12 tersangkanya. Usai memaparkan dan memberikan pengarahan, seluruh narkoba diantaranya ganja kering, sabu dan pil ekstacy langsung dimasukkan ke mobil Insenarator yang gunanya untuk memusnahkan seluruh barang-bukti narkoba.

Di sela-sela pemusnahan, Brigjen Pol Andi Loedianto didampingi AKBP Agus Halimuddin menjelaskan, ungkapan narkoba beserta 12 tersangkanya ini merupakan hasil tangkapan BNNP Sumut sejak Februari-Mei 2017. Dimana para tersangka berikut barang-bukti sudah diserahkan ke Jaksa guna menjalani persidangan.

"Pada Minggu 26 Gebruari petugas kita meringkus 2 tersangka narkoba berinisial DS dan RA di SPBU 14201184 Jalan T Amir Hamzah, Medan Helvetia. Dari tangan tersangka turut disita barang-bukti 70 butir pil ekstacy warna merah marron logo 8. Sementara itu Maret lalu kita juga meringkus 4 tersangka berinisial Za, Il, RM dan IS, di Jalan Setia Bangun Gang Warga Dusun IV, Sunggal. Dari tangan para tersangka turut disita barang-bukti 90 gram sabu," ujarnya.

‎Di bulan yang sama sambung Andi, pihaknya juga meringkus seorang tersangka narkoba berinisial CYPG, di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia. Dari tangan tersangka turut disita 10 butir pil ekstacy warna merah jambu dengan logo smile. Sementara pada April lalu BNN kembali meringkus 3 tersangka berinisial LS, NS dan Nu, di Jalan Tempuling Gang Dahlia, Medan Tembung. Dari tangan para tersangka turut disita 72,82 gram sabu.

"Mei lalu kita juga meringkus 2 tersangka berinisial RF dan MFR, di Jalan Kelambir V Pasar I Umum Dusun V, Sunggal. Dari tangan tersangka turut disita 64,7 gram sabu. Di bulan yang sama anggota Denintel I/BB beserta tim menemukan 21 Kg ganja kering tak bertuan, di terminal Pinang Baris, Sunggal, tepatnya di samping loket CV Murni Trans Jalan TB Simatupang. Selanjutnya barang-bukti tersebut diserahkan ke BNNP Sumut," terangnya.

Lanjut Brigjend Andi, para tersangka bandar nakoba yang ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat serta undecover/menyamar dan penyelidikan itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2), 111 dan Pasal 132, UU RI No 35 Tahung 2009 tentang Narkotika.

"Seluruh bandar narkoba itu terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.