MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menetapkan jadwal sidang perdana atas terdakwa Tumbur lumbantobing, selaku konsultan perencanaan pada pekan depan dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus ‎dugaan korupsi dana manajemen operasional pendidikan dasar Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). "Kita sudah mendapatkan sidang perdana, pada Senin, 12 Juni 2017, pekan depan," tutur ‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tarutung, Simon Sihombing di PN Medan, Selasa (6/6/2017) siang.

Untuk mengadili kasus korupsi ini, Kejari Tarutung sudah menunjuk tim JPU dan siap untuk menjalani sidang.

"Untuk Ketua Majelis Hakim, Ibu Rosmina," kata Simon.

Simon sendiri sudah menyiapkan surat dakwaan untuk Tumbur.

"Untuk surat dakwaan sudah siap dan siap semuanya," ungkapnya.

Tumbur merupakan konsultan perencana dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana manajemen operasional pendidikan dasar untuk 77 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang bersumber Direktorat Jendral Pendidik Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2012.

Dimana dalam kasus ini kerugian negara sesuai dengan penghitungan dilakukan auditor BPKP wilayah Sumut mencapai Rp 1 miliar. Dan tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi.

Untuk diketahui, Tumbur tidak sendirian. Kejari Tarutung juga menetapkan ‎dua tersangka, yakni Zamzami Jambak selaku konsultan perencana yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukum penjara selama 5 tahun penjara. Kemudian, Arifin Simamora selaku Kabid Sarana dan Prasarana di Disdik Taput, yang juga divonis selama 16 bulan kurungan penjara. Atas menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.‎