MEDAN - Cut Mutia (35) warga Riau Provinsi Riau ditangkap personel Polres Langat, Selasa (6/6/2017) di depan pos lalu lintas, Desa Kuala Begumit, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin awalnya personel Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat informasi bahwa seorang penumpang mobil bus Sempati Star membawa ganja dari Aceh menuju Medan.

“Ketika bus tersebut melintas di depan pos, petugas langsung menghentikan bus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh penumpang, diketahui tersangka (Cut Mutia) membawa koper warna coklat yang berisi daun ganja kering berjumlah 24 bal,” ujar AKBP Dede kepada wartawan.

Setelah menangkap Cut, kemudian tim opsnal Polres Langkat membawanya ke Mapolres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. Petugas juga turut mengamankan 24 bal ganja dengan berat sekira 24 kilogram.

“Sudah kita lakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya nanti kita peroleh. Kita masih lakukan pengembangan dan lengkapi BAP,” pungkas AKBP Dede.