MEDAN - Petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu dengan berat total 5 kg di Jalan Tol Tanjung Mulia pada Sabtu(3/6/2017) kemarin sekira pukul 18.30. Dari 3 tersangka, 2 di antaranya terpaksa ditembak mati oleh petugas karena melawan dengan menggunakan senjata api genggam pendek. Pengungkapan narkoba tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. H Rycko Amelza Dahniel saat melakukan press rilis kepada awak wartawan di RS Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim Medan, Minggu (4/6/2017).

Didampingi Direktur Narkoba, Kabid Humas, Kalabfor Polri Cabang Medan, Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut antara lain M Als. PM (43), laki–laki, warga Dusun Kuta Peutek, Desa Gureb Blang, Kecamatan Idi Rayeuk Provinsi NAD dan ZS (39), warga Desa Kambam, Kecamatan Muara Batu Provinsi NAD, keduanya meninggal dunia terkena tembakan timah panas petugas. Sementara seorang lagi tersangka yang telah ditahan adalah R (43), warga Dusun Ingin Jaya, Desa Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam, Provinsi NAD.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 5 (Lima) bungkus yang berisi Narkotika Jenis shabu seberat 5 (lima) Kg, 1 (Satu) pucuk senjata api genggam pendek, 1 (Satu) unit mobil honda jazz warna hitam. Sementara itu kedua tersangka yang tewas kini berada di kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangakara ini, seorang tersangka lagi telah ditahan,” jelas Kapolda Sumut.

Awalnya, lanjut Irjen Rycko, Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman Narkotika Golongan I Jenis Shabu asal dari Propinsi NAD ke Propinsi Sumut yang selanjutnya dilakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapat informasi tentang adanya 1 (Satu) unit mobil honda jazz warna hitam No. Pol. BK 38 DI yang dikendarai para tersangka akan melewati Besitang Kab. Langkat menuju Kodya Medan.

“Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan di peroleh informasi bahwa tersangka berada di daerah Tanjung Mulia dan masuk jalan tol. Petugas dengan sigap melakukan pengejaran dan dilakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut namun para tersangka melawan dengan (diduga) menggunakan senjata api genggam pendek,” jelasnya.

Kapolda Sumut menjelaskan karena sudah mengancam jiwa dari petugas, Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga mengakibatkan tersangka M Als. PM dan ZS meninggal dunia sedangkan Tersangka R berhasil ditangkap.

“Komitmen Polda Sumut jelas dan tegas terkait pemberantasan jaringan narkoba di Sumut. Kasus terakhir ini merupakan tindakan tegas yang dilakukan terhadap bandar Narkoba yang ke-12 dan ke-13 yang di tembak di tempat oleh personil,” tegas Kapolda Sumut.

Kini tersangka R dan barang bukti telah diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dipersangkakan melakukan pelanggaran hukum dan Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I atau Setiap Orang Yang Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup,” terang Kapolda Sumut.