MEDAN-Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut mengirim surat somasi kepada Gubernur Sumut T Erri Nuradi untuk membatalkan kebijakan penyesuaian tarif air minum dan air limbah PDAM Tirtanadi yang telah berlaku awal Mei 2017.

Bahkan jika somasi tidak digubris dalam dua pekan ke depan, maka LAPK akan mendaftarkan gugatan ke Panitera Perdata Pengadilan Negeri Medan.

Sekretaris LAPK Sumut Padian Adi Siregar, menjelaskan, dirinya baru saja melayangkan surat pemberitahuan atau somasi kepada Gubernur Sumut tentang rencana gugatan citizen lawsuit ke PN Medan atas kebijakan menaikkan tarif secara sepihak.

"Sudah resmi surat somasi dikirimkan, ada waktu satu minggu yang kami berikan dan harapannya agar kenaikan air ditunda terlebih dahulu. Andaikan surat somasi itu tidak digubris oleh Gubernur, maka dirinya akan mendaftarkan gugatan resmi ke PN Medan," ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, kata dia, upaya lain yang akan dilakukan yakni menggugat SK Gubernur Sumut ke PTUN Medan. Dia meyakini SK itu akan dianulir oleh PTUN karena menyalahi prosedur.

"Tapi tunggu dulu bagaimana hasil dari gugatan citizen lawsuit. Besar harapan Gubernur bersedia membatalkan kenaikan tarif dan lebih memikirkan kepentingan masyarakat," ucapnya.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Sumut, Hasban Ritonga saat ditemui di gedung DPRD Sumut, di hari yang sama, menyatakan tidak yakin ada pihak yang berani menggugat SK Gubernur Sumut tentang penyesuaian tarif air. "Saya pikir tidak sampai sejauh itu (gugatan hukum)," katanya.

Meski begitu, Hasban mempersilakan siapapun pihak yang ingin melakukan gugatan hukum perihal kebijakan kenaikan tarif air. Sebab, hal tersebut merupakan hak masing-masing individu. "Silahkan saja, tapi saya yakin tidak sejauh itu," tambahnya.

Hasban kembali menegaskan bahwa tidak ada satupun pasal di dalam Perda No 10/2009 yang dilanggar pada mekanisme prosedur kenaikan tarif. Ia pun meminta agar Komisi C DPRD Sumut untuk tidak terlalu kaku melihat sebuah aturan.

"Janganlah kita ngotot-ngototan. Konsultasi itu kan sudah dilakukan, kalau disederhanakan bahasa konsultasi itu kan tidak wajib, dan konsultasi bisa dilakukan sebatas pemberitahuan ataupum rapat dengar pendapat (RDP). Kalau untuk rdp saya yakin sudah dilakukan," terangnya.

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muslim Simbolon mengatakan dia juga berniat menggugat SK Gubernur Sumut tentang kenaikan tarif ke PTUN. Dia merasa heran dengan sikap Direksi PDAM Tirtanadi Sumut yang bergeming karena mengabaikan Perda No 10/2009. "Mereka (direksi) tidak mau mundur segarispun, saya tidak bisa paksakan agar PDAM ikuti Perda No 10/2009. Ya sudah, kita jumpa di arena PTUN saja," ungkapnya.

Meski begitu, Muslim belum bisa memastikan kapan gugatan itu akan dilayangkan ke PTUN Medan. "Saya tunggu dulu bagaimana perkembangan, bagaimana sikap Komisi C, dan bagaiman respon PDAM," sebut Politisi PAN ini.