MEDAN-Petugas kepolisian dari Satlantas Polrestabes Medan akan melakukan penindakan langsung kepada pemilik showroom mobil bekas yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Nibung Raya karena akan memperlambat arus lalu lintas.

Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman saat dihubungi melalui selulernya.

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan imbauan dari beberapa hari yang lalu. "Kita juga sudah memantau terkait pemilik showroom yang melakukan parkir kendaraan sampai ke badan jalan sehingga menyebabkan arus lalu lintas melambat,"katanya.

Untuk itu, kata orang nomor satu di Satlantas Polrestabes Medan ini pihaknya akan terus melakukan imbauan kepada para pengusaha mobil bekas agar mengindahkan imbaua dari polisi.

"Tidak boleh memarkirkan mobilnya di badan jalan sehingga berdampak ke perlambatan arus lalu lintas di jalan tersebut. Kalau tidak diindahkan, terpaksa kita lakukan penindakan terhadap kendaraan mereka," katanya.

Pantauan personel Satlantas Polrestabes Medan terlihat sedang memberitahukan kepada pengusaha mobil bekas dan menyuruh mereka agar memindahkan mobil atau barang dagangan mereka agar tidak parkir di badan jalan.