MEDAN–Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) drg Oscar Primadi, MPH menegaskan, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr Bambang Wibowo tidak membenarkan adanya pungli di Puskesmas Simalingkar, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penegasan ini dikemukakan drg Oscar Primadi MPH melalui keterangan tertulis pada pernyataan tertulis tersebut berisi tentang klarifikasi adanya miskomunikasi antara pegawai Puskesmas Simalingkar dan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo.

Diketahui sebelumnya, Pegawai Puskesmas Simalingkar melalui drg Ester Sitompul mengutarakan, para pegawai Puskesmas sewaktu bertemu dengan dr Bambang Wibowo, mendengar pungutan berkedok biaya akreditasi puskesmas bisa dilakukan. Padahal, kata drg Oscar maksud dari pak Bambang Wibowo bukan demikian.

Berikut ini isi keterangan tertulis Kemenkes RI, bahwa benar ada tanggal 23 Mei 2017 telah dilakukan kunjungan kerja Dirjen Pelayanan Kesehatan ke Puskesmas Simalingkar, Kota Medan, Sumatera Utara. Bahwa berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pendapatan daerah adalah pendapatan asli daerah, pendapatan transfer yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hibah yang dimaksud merupakan bantuan berupa uang, barang, dan /atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah yang lain, masyarakat, dan Badan Usaha Dalam Negeri atau Luar Negeri yang bertujuan menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Bahwa untuk meningkatkan kualitas mutu layanan Pemerintah telah menyediakan anggaran. Bahwa untuk biaya kegiatan tersebut Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017. Yakni berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) disalurkan ke Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Jaminan Persalinan disalurkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Akreditasi Puskesmas disalurkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Pungli Rp 200 Juta, Mantan Kapolsek Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Bahwa Dirjen Pelayanan Kesehatan menekankan sebuah organisasi yang baik yaitu apabila terjadi masalah dimana ada pihak yang setuju atau yang tidak setuju, maka sebaiknya diselesaikan secara internal tanpa ada tekanan terhadap pihak yang tidak setuju.

Sewaktu berbincang melalui sambungan telepon selular, drg Oscar menyampaikan bahwa Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo adalah orang yang menolak adanya pungutan-pungutan liar dalam bentuk apapun.

Sebagai penyelenggara negera mereka malah bertugas untuk menghilangkan adanya pungutan-pungutan liar dalam setiap fasilitas pelayanan kesehatan.