MEDAN–Pernyataan Direktur Jendral (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), dr Bambang Wibowo yang memperbolehkan adanya pungutan bermodus Akreditasi Puskesmas, ini ucapan aneh dan janggal.

“Saya tidak tahu kalau Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI bicara seperti itu. Pungutan seperti apa yang dimaksud pak Dirjen dibenarkan. Apa pun jenis pungutan (kecuali yang sudah diatur ketentuannya) tidak dibenarkan dan harus segera dihentikan,” tegas Ketua Tim Koordinasi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adliansyah Nasution, melalui sambungan telepon, baru-baru ini.

Disebutkan Choky Nasution panggilan akrab Adliansyah Nasution, apabila ada alasan dihibahkan, maka itu perlu diketahui bahwa mekanisme hibah sudah ada aturannya. “Jadi aneh dan janggal rasanya seolah-olah pungutan dapat diakui sebagai hibah,” pungkasnya.

“KPK minta Walikota Medan Dzulmi Eldin segera mengeluarkan instruksikan kepada Kadis Kesehatan Medan Usma Polita Nasution dan Kepala Puskesmas untuk segera menghentikan pungutan liar bermodus akreditasi itu,” tandas Choky Nasution.

Sebelumnya diketahui dari informasi yang dihimpun, dikabarkan bahwa Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dr Bambang Wibowo didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Usma Polita Nasution melakukan kunjungan ke Puskesmas Simalingkar, Medan.

Dalam kunjungan tersebut, dr Bambang berdialog dengan pegawai, tapi hanya mengunjungi Poli Gigi dan Apotek Puskesmas, sedangkan pelayanan umum yang biasa diberikan Puskesmas tidak dikunjunginya. Sewaktu dialog, seorang pegawai puskesmas, drg Ester Sitompul kepada Bambang Wibowo mengadukan prihal pungutan senilai Rp 100 ribu, namun jawaban Bambang malah meminta kepada para pegawai supaya tidak ribut-ribut di media masalah pungutan liar berkedok biaya akreditasi Puskesmas.

“Pak Bambang malah bilang kepada kami, agar mengikhlaskan pungutan Rp 100 ribu yang dipungut Kepala Puskesmas, biar saja pungutan itu hibah dan jangan ribut-ribut di media masa mengenai pungutan-pungutan,” kisah Ester Sitompul, pada Selasa malam.

Merasa tidak ada solusi, akhirnya tindakan pungutan liar berkedok biaya akreditasi puskesmas ini dilaporkan sejumlah pegawai puskesmas ke Komisi B DPRD Kota Medan dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Sampai berita ini dinaikkan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Usma Polita Nasution tidak juga bersedia dikonfirmasi mengenai kasus pungli tersebut. Bahkan, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr Bambang Wibowo juga belum bisa dikonfirmasi soal permintaannya agar pegawai Puskesmas tidak ribut di media masa, dan mengiklaskan adanya pungutan liar di Puskesmas.


Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 telah mengalokasikan anggaran kepada pemerintah daerah untuk biaya akreditasi.

Pemerintah Pusat mengalokasikan DAK Bidang Kesehatan sebesar Rp 23 triliun pada 2017, dimana anggaran ini terdiri dari DAK Fisik senilai Rp 16 triliun dan DAK Nonfisik senilai Rp 6 triliun.