JAKARTA–Untuk mempersiapkan perangkat penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan merekrut Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten dan Kota di 381 Daerah, yang akan tersebar di 17 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota.

“Dari total jumlah Panwas Kabupaten/Kota di 381 Daerah itu, sebanyak 333 Panwas Kabupaten/Kota dibentuk untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018, dan sebanyak 48 Panwas Kabupaten/Kota dibentuk di daerah yang hanya melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam Diskusi bertema “Urgensi Seleksi Penyelenggara Pemilu Dalam Perbaikan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Nasional 2019, digelar KODE Inisiatif di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat.

Dihadapan peserta diskusi, seperti dilansir laman resmi bawaslu.go.id, dikemukakan Abhan, untuk meningkatkan kualitas rekrutmen anggota Panwas Kabupaten dan Kota, Bawaslu akan menggunakan aplikasi pengacak soal dalam seleksi Anggota Panwas Kabupaten dan Kota dengan menerapkan sistem dua lapis pengamanan yang hanya bisa dibuka Anggota Bawaslu dan seorang pemegang aplikasi soal.

Pelaksanaan seleksi Panwas Kabupaten dan Kota, ditegaskan Abhan, Bawaslu RI akan menggunakan Aplikasi Computer Assisted Test (CAT), sehingga calon Anggota Panwas Kabupaten dan Kota bisa langsung mengetahui nilai tes tertulis yang sudah dikerjakan calon anggota.

Selain menggunakan seleksi Sistem CAT, calon anggota Panwas juga mengikuti tes kesehatan dan psikologi. 

“Bawaslu RI akan bekerjasama dengan lembaga yang berwenang melaksanakan tes kesehatan dan psikologi sehingga Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi mendapatkan anggota Panwas Kabupaten dan Kota yang sehat secara jasmani, rohani dan mental,” kata Abhan.