MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap dua warga Provinsi Aceh yang kedapatan membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (30/5/2017) malam sekira pukul 22.00. Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Hilman Wijaya di Medan, Rabu (31/5/2017), mengatakan kedua warga Aceh yang ditangkap itu adalah Fz (36) warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan Zl (52) warga Kecamatan Kuta Blang, Biruen.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan tentang keberadaan seorang pengedar narkoba di Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.

Setelah mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan, pihak kepolisian menangkap Fz di pinggir Jalan Asrama, tepatnya di depan sebuah supermarket.

Dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa malam tersebut, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 200 gram.

Setelah diinterogasi, Fz mengaku menerima sabu-sabu tersebut dari Zl ketika keduanya bertemu di Aceh.

Setelah itu, pihak kepolisian menangkap Zl di sebuah rumah di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal.

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus itu termasuk untuk mengetahui tersangka lain atau target pemasaran narkoba tersebut.