JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan tindakan atau perilaku tidak manusiawi yang dilakukan oleh oknum protokoler/pegawai PUPR terhadap wartawan RMOL, Rabu (31/5/2017).

Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution kepada GoNews.co, melalui siaran persnya.

"Tindakan kekerasan dan ujaran kasar dari oknum tersebut nyata-nyata melabggar UU pers. Selain itu juga, bisa dikategorikan merupakan penistaan terhadap profesi wartawan dan melanggar hak publik atas informasi," ujarnya.

Untuk itu kata dia, pihak Kementerian harus segera meminta maaf ke publik.

"Bila perlu Menterinya harus minta maaf secara terbuka, serta memproses pegawainya sesuai dengan peraturan yang berlaku," tukasnya.

Hal ini sebagai tanggapan atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, yakni penghinaan dan perbuatan kekerasan yang dilakukan oknum pegawai KemenPUPR terhadap jurnalis media Rakyat Online (RMOL) saat melakukan tugas jurnalistik. ***