MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung berhasil menangkap tersangka ‎Tumbur lumbantobing, dari rumahnya di Perumnas Simalingkar A Medan, Selasa (30/5/2017) kemarin, atas kasus dugaan korupsi dana manajemen operasional pendidikan dasar Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tarutung, Simon Sihombing melalui Jaksa di Bidang Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan ?mengatakan Tumbur diciduk setelah mangkir dari pemeriksaan sebanyak tiga kali hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa.

"Karena tersangka sudah dipanggil tiga kali secara sah ke Tarutung tidak datang dan karena itu dianggap tidak patuh hukum sehingga Pidsus Kejari Tarutung melakukan penjemputan paksa untuk tahap dua?," ungkap Yosgernold, Rabu (31/5/2017).

Yosgernold? menjelaskan, Tumbur merupakan konsultan perencana dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana manajemen operasional pendidikan dasar untuk 77 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang bersumber Direktorat Jendral Pendidik Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2012.

Lanjut, Yosgernold?? mengungkapkan setelah diamankan langsung diboyong ke Kejatisu untuk dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang sebelumnya, sempat dilakukan pemeriksaan.

"Tumbur kemudian langsung ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan sembari penyusunan surat dakwaan untuk diadili," jelasnya.

Dia menambahkan dalam kasus ini, kerugian negara sesuai dengan penghitungan dilakukan auditor BPKP wilayah Sumut mencapai Rp 1 miliar.

"Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi," tandasnya.

Untuk diketahui, Tumbur tidak sendirian. Kejari Tarutung juga menetapkan ?dua tersangka, yakni Zamzami Jambak selaku konsultan perencana yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukum penjara selama 5 tahun penjara. Kemudian, Arifin Simamora selaku Kabid Sarana dan Prasarana di Disdik Taput, yang juga divonis selama 16 bulan kurungan penjara. Atas menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.?