MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya publikasikan sidang tersangka ‎Anthony Hutapea (61) melalui laman websitenya atas kasus penodaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW di akun Facebooknya yang akan diagendakan pada Selasa (13/6/2017) mendatang. Dalam laman website milik PN Medan itu juga dijelaskan penetapan jadwal sidang ini sudah dilakukan sejak Selasa (30/5/2017) kemarin. Sedangkan Kejari Medan telah melimpahkan perkara ini pada Rabu (24/5/2017).

Dilansir dari laman website https://www.pn-medankota.go.id, sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Aisyah SH ini akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. Namun laman website itu belum mencantumkan majelis hakim serta panitera pengganti yang akan menangani kasus dengan nomor perkara 1440/Pid.Sus/2017/PN MDN tersebut.

Sebelumnya, Kejari Medan sudah menunjuk tim JPU, yang dipimpin langsung oleh ?Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Rudiansyah. Untuk saat ini, Taufik mengatakan tim JPU sudah siap untuk menyidangkan kasus penistaan agama ini.

"Untuk tim JPU Sudah siaplah, ?untuk menyidangkan perkara ini. Termasuk surat dakwaan sudah siap. Makanya kita limpahkan ke Pengadilan," tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Medan menerima pelimpahan tahap dua ?Anthony Hutapea bersama berkas perkara dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan, Senin (15/5/2017) kemarin.

Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, pria lanjut usia itu, dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan guna menunggu proses persidangan di PN Medan.

?Untuk diketahui, Polrestabes Medan mengamankan Anthony Hutapea, karena melakukan penistaan agama Islam. Dia diamankan setelah Polrestabes Medan menerima laporan penistaan agama dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara, Jumat (14/4/2017).

?Setelah itu, polisi melakukan penyidikan dan menciduk Anthony di Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 15 April 2017.? Pelaku yang merupakan Pengusaha kafe dan transportasi ini dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebook pribadinya.

Hal tersebut, membuat kemarahan umat islam di Medan dan Sumatera Utara. Tak mau mempersulit masalah, pihak kepolisian langsung menangkap Anthony.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang pendonaan agama.