MEDAN - Akhirnya Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melimpahkan berkas bersama tersangka atas kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,8 miliar, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap dua. "Kita sudah lakukan pelimpahan tahap dua yakni berkas dan tersangka kasus di Dinas PU Kabupaten Sergai ke penyidik JPU, pekan lalu," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu Sumanggar Siagian?, Rabu (31/5/2017).

Dalam kasus Kejatisu, menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kadis PU Bina Marga, Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai. 

"Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan penyusun dakwaan para tersangka,?" ujarnya.

Sumanggar mengatakan pihak akan segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka itu ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk diadili.

"Ya secepat kita akan limpahkan. Sekarang fokus penyusunan surat dakwaan kita ini," tutur Sumanggar.

Sementara itu, Sumanggar mengklaim pihaknya sudah melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari total anggaran Rp 11,8 miliar dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan mencapai Rp 6,9 milair.

"Kita tidak menggunakan auditor BPKP atau akuntan publik. Ini penghitungan kerugian negara dari penyidik kita di Pidsus Kejatisu," jelas Sumanggar.

Sumanggar mengungkapkan bahwa dalam penghitungan kerugian dalam kasus ini, tidak susah dan cepat selesai dilakukan penghitungan kerugian negaranya.

"Karena, ini 66 kegiatan perawat jalan, merupakan proyek penunjukan langsung (PL)," ungkapnya.

Namun, ada kesalahan dan melawan hukum mengakibatkan negara dirugian. Pasalnya, pekerjaan perawatan jalan itu, seluruh dikerjakan oleh ?CV. Karya Bakti Mandiri. "Jadinya, semua pengerjaan dilakukan ??CV. Karya Bakti Mandiri," ujar Sumanggar.

Lanjutnya, setelah dilakukan penahanan terhadap Samsir akan fokus melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, dilanjuti untuk diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Untuk diketahui, penyidik Kejatisu sudah melakukan proges penyidikan dalam kasus ini, seperti melakukan pemeriksaan 20 orang saksi lebih, terdiri dari ?Kepala Dinas PU, yang baru, Kepala Dinas PPKA Sergei, ?Kepala Pendapatan Sergei, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chairul Haitamani, Bendahara Dinas PU Sergei, Samsir Muhammmad Nasution? dan Wakil Direktur CV. Karya Bakti Mandiri, Gusfen Alex Mangungsong.

Penyidikan dan pemeriksaan ada mengarah kepada tersangka baru. Selain pemeriksaan ke-20 saksi tersebut, Penyidik Kejatisu juga sudah melakukan pengeledahan ?di Kantor Dinas PU Sergei dan Dinas PPKA Sergai, Rabu (15/3/2017) lalu.

Sumanggar menjelaskan dalam kasus korupsi, telah terjadi melawan dalam kegiatan proyek sebanyak 66 item? pada proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

"Yang mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah kegiatan fiktif dan pengadaan Bahan tidak sesuai volume pengerjaan dengan kontrak kerja," jelasnya.?