MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama milik Andi Lala Cs, tersangka kasus pembunuhan berencana keluarga Suherwan alias Iwan Kakek dari Polda Sumut. "Iya benar, kita terima berkas Andi Lala atas kasus pembunuhan terhadap korban bernama Iwan Kakek. Berkas kita terima dari Polda Sumut, Senin 29 Mei kemarin," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Selasa (30/5/2017).

‎Pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Juli 2015 lalu. Pembunuhan ini dilatar belakangi sakit hati terhadap korban yang merupakan selingkuhan dari istri Andi Lala, Reni Safitri.

Dari pengakuan Reni, dirinya dan Iwan Kakek sudah beberapa kali ‎melakukan hubungan intim.

Andi Lala emosi mengetahui hubungan tersebut dan merencanakan pembunuhan.

"Sekarang berkas tengah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebut Sumanggar.

Dia mengatakan pelimpahan berkas tahap pertama milik Andi Lala, Reni Safitri dan Irfan‎. Dengan itu, JPU belum bisa menyatakan berkas lengkap atau tidak.

"Kita teliti dululah, kalau sudah baru dinyatakan P-21," jelasnya.

Kejati Sumut sudah menunjukan K. Sinaga sebagai ketua tim JPU.

"Jadinya, Pak K Sinaga menangani perkara ini dan pembunuhan satu keluarga di Mabar juga," tuturnya.