MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengharapkan pencairan anggaran Pilgubsu 2018, dapat dilakukan dalam satu termin dan tidak terpisah pisah. Hal ini menindaklanjuti hasil rapat pimpinan KPU RI-KPU Provinsi se-Indonesia di Bandung, baru-baru ini.

Demikian dikatakan Komisioner KPU Sumut Divisi Perencanaan Nazir Salim Manik ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/5/2017).

Dikatakannya, pencairan anggaran Pilkada ini dalam satu termin bertujuan guna mengetahui kepastian kekuatan penganggaran.

“Untuk mewujudkannya, kami meminta KPU RI agar berkoordinasi ke Mendagri supaya dilaksanakan revisi pada Permendagri Nomor 44 tahun 2015 junto Nomor 51/2015. Khususnya, pada pasal 13 yakni pencairan belanja hibah kegiatan dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kebutuhan kegiatan penyelenggaraan pemilihan. Jadi kita minta dihapuskan kalimat atau bertahapnya,” tukasnya sembari menyatakan kapan dilaksanakan koordinasi itu semuanya tergantung KPU RI.

Karenanya, ia mengimbau kepada Pemprovsu agar mempersiapkan hal ini.

“Kita tidak ingin pas peraturannya dikeluarkan Pemprovsu tidak siap hingga nantinya akan mengganggu kelancaran persiapan Pilgubsu yang tahapannya rencananya di mulai pada Oktober 2017 mendatang,” tukasnya sembari mengutarakan KPU Sumut mengajukan anggaran Pilgubsu 2018 berkisar Rp995 miliar.

Dikatakannya, anggaran ini pastinya berkurang dari yang diajukan karena ada sharing anggaran antara Provsu dengan delapan Pemerintah kabupaten/kota.

“Hanya saja sampai sekarang kita masih belum mengetahui secara detail pengurangannya karena belum menerima keputusan gubernur terkait hal itu,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Suut Mulia Banurea, meminta Pemprovsu agar segera menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 27 Juni 2018 se-Sumut sebagai tindak lanjut perjanjian share anggaran Pilkada.

Hal ini mengingat sudah semakin dekatnya tahapan Pilgubsu yang akan dimulai September 2017. Menurutnya, beberapa waktu lalu, Pemprovsu dan delapan kabupaten/kota yang juga menggelar Pilkada serentak yakni Kabupaten Deliserdang, Langkat, Batubara, Tapanuli Utara, Padanglawas, Padanglawas Utara (Paluta), Dairi dan Kota Padang Sidempuan menggelar rapat sharing anggaran Pilkada di Kabupaten Deliserdang.

Dalam rapat itu, ungkapnya telah diputuskan, untuk anggaran penyelenggara pilkada mulai PPK, PPS, KPPS, PPDP untuk delapan daerah yang menggelar Pilkada walikota dan bupati ditanggung masing-masing daerah. Jadi untuk delapan daerah anggaran penyelenggara tidak lagi masuk anggaran Pilgubsu.
Dengan telah dilaksanakannya MoU Pemprovsu dengan delapan daerah penyelenggara Pilkada itu, lanjut tokoh muda NU Sumut itu, anggaran Pilgubsu yang sebelumnya berkisar Rp995 miliar, hemat kurang lebih Rp164 miliar jadi total anggaran keseluruhan berkisar Rp831 miliar.

Rencananya, ungkapnya setelah dilaksanakan MoU Pemrovsu dengan delapan kabupaten/kota, juga dilaksanakan MoU Pemprovsu dengan KPU Sumut dan delapan Kabupaten kota terkait anggaran Pilgubsu dan Pilkada serentak dalam bentuk penandatanganan NPHD.