MEDAN-Tokoh Pemuda Sumatera Utara (Sumut) Drs Hendrik H Sitompul MM dipercaya memimpin organisasi Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) wilayah Sumut. Penunjukan Hendrik itu ditegaskan Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) GPEI Toto Dirgantoro kepada wartawan di Medan.

"Dalam rangka meningkatkan ekspor nasional, khususnya Sumut, dan juga dalam rangka menekan etos ekonomi, maka kami, gabungan pengusaha ekspor melihat meminta agar, Bapak Hendrik Sitompul memimpin GPEI Sumut untuk memajukan iklam perekonomian disektor ekspor," ucap Toto melalui surat elektronik diterima diterima MedanBisnis, Kamis (25/5).

Menurut Toto, Hendrik yang juga Ketua Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut (Depalindo) Sumut ini, dinilai mampu mensinergikan para perusahaan ekspor dengan beberapa stake holder. Selain itu, eksistensi Hendrik juga diharapkan mendorong meningkatkan kualitas dan produktifitas Sumber Daya Manusia (SDM) dibidang ekspor impor.

Penunjukan Hendrik yang juga anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat itu, berdasarkan kesepakatan bersama para asosiasi pelaku usaha, di antaranya Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Sumut, Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Sumut, Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut, Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit (Gapki) Sumut, Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Sumut dan Apindo Sumut. "Sepakat untuk mengusung Pak Hendrik sebagai Ketua GPEI Sumut," ucap Toto.

Diketahui, GPEI adalah Organisasi profesi bergerak di bidang ekspor yang juga satu lokomotif menjalankan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. GPEI bertujuan untuk mengembangkan ekspor, mendorong UKM dan ekonomi nasional melalui pelatihan & promosi yang efektif & efisien.

GPEI didirikan pada 21 Februari 1961 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) No 784/M dengan nama GPEIS (Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Sementara). Lalu, pada 29 November 1966 berubah menjadi GPEI berdasarkan Mendag RI No 167/SK/XI/66). Kepengurusan di bawah pimpinan Benny Sutrisno selaku Ketua DPP GPEI dan Sekjen Toto Dirgantoro adalah sah berdasarkan putusan pengadilan No 1504/Pdt G/2009/PN JKT SEL tanggal 2 Juni 2009.