MEDAN-Selama bulan Ramadhan, Seluruh tempat hiburan seperti panti pijat, live music, karaoke, spa, dan lainnya diwajibkan untuk tutup.

Berdasarkan pengamatan Tribun di Jalan Nibung Kecamatan Medan Petisah, Refleksi Orion terlihat tak beroperasi, namun panti pijat tradisional yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan masih beroperasi.

Pemilik panti pijat yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa ia tak pernah tutup selama bulan Ramadan.

Ia beralasan bahwa pihaknya tak pernah mendapat surat edaran dari Dinas Pariwisata.

"Setiap tahun kami selalu buka, gak pernah dapat surat. Kami kan hanya pijat saja," ucap perempuan tersebut.

Kepala Seksi Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kota Medan, Vianti Dewi Nasution menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan pengecualian kepada tempat-tempat hiburan di hotel berbintang tiga dan lima, dengan syarat memperoleh surat izin operasional dari Dinas Pariwisata.

Ia mengharapkan seluruh tempat hiburan untuk segera menutup usahanya. "Mungkin ada yang belum terjangkau. Saya harapkan tutup, sebelum ada razia dari tim gabungan," jelas Vianti mengakhiri.