MEDAN – Gara-gara terbuai judi online poker dan casino, Repan Arapenta Tarigan (29) nekat menggelapkan Rp60 juta lebih uang perusahaan. Akibatnya, pegawai travel ini harus mendekam di sel Polsek Delitua usai diciduk dari rumahnya di Desa Rumah Sumbul, Sibolangit, Deliserdang, pada Kamis (20/5) sore lalu.

Darinya disita barang bukti berupa 1 rangkap rekap pembayaran tiket dari Dinas perdagangan, 30 kode booking invoice dan print outopsi tiket, daftar transaksi harian Efata Jamin ginting, dan 1 lembar surat pernyataan.

Penangkapan Repan berdasarkan laporan PT. Efata Indonesia Tour Travel di Jalan Jamin Ginting, Km 7.5, Kel. Kuala Bekala, Medan Johor. Dalam keterangan pelapor yang diwakilkan kepada Heriawan Ginting Manik, uang yang digelapkan berupa tagihan penjualan tiket ke coorporate dan Dinas Perdagangan selama 5 bulan.

Dijelaskan, pihak perusahaan telah berulang kali melakukan penagihan terhadapnya, namun Repan terus berkilah jika uang tagihan belum dicairkan pihak coorporate dan dinas pasar.

Repan diterima di perusahaan tersebut sekitar 2 tahun lalu sebagai tiketing atau petugas melayani penjualan tiket. Sekitar Oktober 2015, dia naik jabatan menangani penjualan tiket coorporate dan dinas perdagangan hingga akhir tahun tagihan tidak ada permasalahan pembayaran berjalan lancar.

Pelaku mengelapkan uang perusahaan karena sejak Januari-Mei 2017 tidak lagi menyetorkan pembayar uang tagihan kepada perusahaan. Karena telah terjadi tunggakan cukup besar, perusahaan memutuskan hubungan dengan coorporate.

Atas pemutusan sepihak tersebut, pihak coorporate memberitahu jika mereka tidak pernah menunggak satu kali pun. Mendapat laporan itu, perusahaan segera mengadukan Repan ke Polisi.

Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna membenarkan penangkapan Repan. “Benar pelaku sudah kita amankan dan dia dijerat pasal penggelapan dengan hukuman 7 tahun penjara,” kata Wira.