RIAU - Fernando (27) warga asal Medan Sumatera Utara dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dia nekat membawa 38 kilogram (kg) daun ganja kering ke Pekanbaru menggunakan angkutan bus. Ganja ini dikemasnya dalam travel bag, tas ransel dan kardus besar. Penangkapan Fernando dilakukan, Rabu (24/5/2017) pukul 05.00 WIB di sebuah pol bus di wilayah Arengka II. Penangkapan dilakukan atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait akan datangnya ganja dari Sumatera Utara (Sumut) ke Pekanbaru.

"Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang mendapatkan informasi langsung mendatangi pol bus tersebut. Di sana tersangka didapati sedang berada di dalam bus," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK seperti dilansir Riau Pos (grup pojoksumut) hari ini.

Aksi Fernando tergolong berani berada satu lokasi dengan barang haram yang di bawanya. Ini tergambar dari situasi saat dia ditangkap. Ketika itu, dia saat didatangi petugas sedang tidur-tiduran di dalam bus.

Bersamanya ada tas ransel berisi dua kilogram ganja. Diapun tidak berkutik, langsung ditunjukkannya barang bukti lainnya yakni satu travel bag dan beberapa kardus besar yang juga berisi ganja.

Saat ditangkap, Fernando sempat tidak mengakui ada ganja dalam barang yang dibawanya. Ini terdengar aneh karena pada tas yang disandangnya ditemukan langsung ganja.

"Dia mengaku dapat Rp2,5 juta untuk mengantar. Total barang bukti yang dibawanya hampir Rp50 juta," imbuh Guntur.

Dia melanjutkan, hingga saat ini tujuan ganja itu dibawa memang ke Pekanbaru. Fernando kepada petugas mengaku disuruh mengantar pada orang berinisial D.

"Dia disuruh oleh orang dengan inisial L dari Sumatera Utara," ungkapnya.

Terhadap Fernando dan jaringannya, Ditres Narkoba Polda Riau terang Guntur masih melakukan pendalaman. Hingga kini banyak hal yang belum diakui Fernando.

"Dia mengaku baru sekali, tapi kami tidak langsung mempercayai itu. Kami masih terus mendalami jaringan yang terkait dengannya," jelasnya.

Fernando sendiri kini terancam hukuman berat. Atas perbuatannya membawa narkotika jenis tanaman golongan I ini dia dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal seumur hidup," singkatnya.