MEDAN - Dengan wajah babak belur M Indra Saragih (23) dan Ibnu Arief Hasibuan (22) diamankan petugas saat dihakimi masa yang geram dengan tingkah lakunya. Keduanya pun digiring polisi ke sel tahanan Mapolsek Medan Sunggal setelah warga Sunggal dan Marelan itu ketangkap menjambret tas berisikan laptop. Keduanya ditangkap pada Selasa (23/5/2017) sore usai menjambret tas milik Susilawati.

"Tersangka memepet korban dengan menggunakan sepeda motor jenis matic di depan SLTP Negeri 9, Jalan Pinang Baris Medan," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Rabu (24/5/2017).

Usai memepet korban, tersangka langsung merampas tas milik Susilawati yang berisi laptop. Sontak korban pun berteriak jambret hingga mengundang perhatian pengendara lainnya.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Namun saat melarikan diri pelaku masuk ke gang buntu di Kampung Lalang. Tersangka akhirnya terkepung dan tidak berkutik dihajar massa yang sudah emosi melihat para pelaku.

Menurut Kapolsek, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.