MEDAN - Bawaslu Sumut mengkritisi politisasi anggaran pengawasan Pilkada yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada pada 2018 mendatang. Masih menggantungnya anggaran pengawasan lima dari delapan kabupaten/kota sebagai indikasi kuat adanya politisasi anggaran oleh pemerintah daerah. Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengungkapkan ada kecendrungan kepala daerah yang sudah menjabat dua periode dan dipastikan tidak bisa bertarung lagi di Pilkada cendrung tak memperdulikan anggaran.

"Mereka peduli ketika menyangkut masa depan mereka, kalau sudah berakhir cendrung tidak peduli," kata Syafrida dalam diskusi "Bawaslu Mendengar" yang diselenggarakan bersama Pokja Wartawan Unit Bawaslu Sumut, Selasa (23/5/2017).

Penilaian Syafrida bukan tanpa alasan. Lima dari delapan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada pada 2018 hingga saat ini belum jelas anggarannya. Daerah-daerah itu sebagian besar kepala daerahnya sudah menjabat dua periode seperti halnya Langkat, Padanglawas, Padanglawas Utara, serta Batubara.

Sedangkan Padangsidempuan yang saat ini dipimpin oleh Walikota Andar Amin Harahap, meski masih satu periode namun disebut-sebut akan maju di Pilkada Paluta yang saat ini dipimpin oleh Bupati Bahrum Harahap, yang nota bene ayah Andar.

Terkhusus Padangsidempuan, Bawaslu Sumut merasa sangat kecewa dengan sikap Pemko Padangsidempuan yang menyatakan Panwas tidak diperlukan lewat balasan surat pengajuan anggaran pengawasan oleh Bawaslu Sumut.

Secara menyeluruh, Bawaslu Sumut sebagai penanggungjawab pengawasan di Pilgub serta sebagai pihak yang mengajukan anggaran pengawasan ke pemerintah provinsi serta kabupaten/kota telah mengajukan anggaran pengawasan untuk 33 kabupaten/kota sebesar Rp 279 miliar ke Pemprovsu. Jumlah ini bertambah sekitar Rp 38 miliar menyusul adanya kesepakatan sharing anggaran dimana ketentuannya mengatur honor Panwas kabupaten/kota hingga pengawas TPS termasuk di delapan kabupaten/kota ditanggung APBD provinsi sebagai pihak yang bertanggungjawab membiayai Pilgubsu.

Sementara anggaran operasional di delapan daerah tersebut ditanggung oleh APBD kabupaten/kota. "Dan hingga saat ini Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nya belum ditandatangani," terangnya. Kondisi yang sama juga dialami KPU Sumut yang juga belum menandatangani NPHD.