PADANGSIDIMPUAN - Setelah menangkap Safran Hadi (30) dan Agus Tiranda (21), atas kepemilikan 2 kg daun ganja kering pada Rabu (24/5/2017) pukul 00.30 dini hari, kini Satuan Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan kembali mengamankan 2 Kg daun ganja kering siap edar. Berdasarkan pengakuan Safran dan Agus, satuan narkoba Polres Padangsidimpuan langsung bergerak menuju sebuah rumah atas nama Maksum di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Sesampainya di TKP, petugas langsung masuk ke rumah tersebut. Akan tetapi, Maksum tidak berada di rumah.

Di dalam rumah, Ferry Padly Harahap (25) yang merupakan adik Maksum, turut menyaksikan penggeledahan dan berhasil mengamankan tas berwarna coklat yang berisi 2 bal daun ganja kering seberat 2 Kg. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 1 set bong alat hisap sabu, 1 buah plastik warna hitam berisi ganja di bawah pohon pisang di belakang rumah pelaku, 1 buah timbangan, 1 buah gunting, 1 buah lakban yang ditemukan di dapur rumah tersangka.

Selanjutnya Ferry berikut barang bukti digiring sat narkoba menuju Mapolres Padangsidimpuan.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan yang dihubungi GoSumut membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, kita telah mengamankan salah seorang tersangka atas nama Fery Padli Harahap terkait pengembangan kasus penangkapan tersangka Fadlan dan Agus. Kita melakukan penggeledahan di salah satu rumah atas nama Maksum di Jalan Sudirman Kelurahan Losung Batu, Padangsidimpuan. Akan tetapi, pemilik rumah tidak berada di tempat, kita berhasil mengamankan adiknya yakni Fery Padli Harahap dan barang bukti 2 bal ganja seberat 2 Kg di dalam tas berwarna coklat," jelas kasat.

Guna pengembangan lebih lanjut, para tersangka yang dimankan saat ini masih diperiksa di Mapolres Kota Padangsidimpuan.