LABUHANBATU - Setelah enam bulan mandek, akhirnya kasus laporan perkosaan terhadap MYD (83) dilanjutkan polisi, Rabu (24/5/2017). Bahkan untuk menguatkan laporan, Unit PPA Polres Labuhanbatu melakukan olah TKP di kediaman saudaranya AR di Kompleks Implasmen, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu. BACA :

OMG... 6 Bulan Kasus Pemerkosaan Nenek Usia 83 Tahun Mandek

Informasi yang diterima GoSumut, lambatnya penanganan penyidikan terhadap laporan warga Kecamatan Panai Hulu, itu dikarenakan menumpuknya laporan yang diterima di polres setempat.

"Bagaimana enggak lambat, semua laporan warga se-Labuhanbatu Raya, dilimpahkan ke satu pintu, jadi makanya agak lambat penangganannya," kilah salah seorang oknum polisi saat olah TKP.

"Sejak kejadian itu aku mengalami trauma, seperti enggak ada aja wanita muda, kenapalah mesti aku yang diperkosanya," sebut MYD.

Dalam kasus ini, MYD berharap agar penegak hukum dapat secepatnya menindaklanjuti laporannya karena perlakuan pelaku sudah tidak wajar, dan sangat tak manusiawi.