PADANGSIDIMPUAN-Akibat terhimpit ekonomi itulah alasan Landa sari, (48), Warga Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Pekan Baru dan Menantunya Enniasyah (24) Warga Mompang Huta Holbung, Panyabungan melakukan tindakan melanggar hukum.

Kedua wanita ini di tangkap warga ketika ketahuan mencopet di pasar Kodok Kota Padangsidimpuan.

Dalam aksinya kedua perempuan itu berpura-pua sebagai pembeli disekitar pasar kodok, dari sinilah kedua tersangka mencari mangsa karena pasar Kodok ini selalu ramai yang belanja terutama dipagi hari.

Ketika dalam kerumunan orang yang sedang berbelanja, tersangka mengambil Dompet yang berisi Uang sebesar RP 940.000 Milik Nur Azizah Siregar (42) warga Jalan Cemara Kantin Dolog, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Para Pelaku mengaku mengambil dompet tersebut didalam tas korban, agar tidak ketahuan kedua pelaku berpura-pura ikut berdesakan untuk belanja.

“Saya bisa mengambil dompet karena tas korban terbuka,” ujar kedua pelaku dihadapan petugas penyidik Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan.

Meskipun dompet berisi uang korban sudah sempat berpindah tangan, ternyata korban mengetahui dan berteriak "copet,copet", dan akhirnya saat itu juga kedua pelaku dibekuk warga dan langsung menyerahkan kedua wanita pelaku jambret tersebut kepada polisi.

Sementara Kasatreskrim Polres kota padangsidimpuan AKP Zul Efendi membenarkan kejadian tersebut. Dari tangan kedua wanita itu pihaknya berhasil mengamankan dompet yang berisi uang sebanyak RP 940.000.

"Keduanya diduga merupakan kelompok copet yang terorganisir yang selama ini sudah meresahkan, dari pengakuannya mereka sering melakukan pencopetan khusus di pasar pagi yang ada dikota Padangsidimpuan. Sasaranya hanya pasar dan mal yang berada di kota Padangsidimpuan dan lanjut kasat kedua wanita ini bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.