MEDAN–Jumlah besaran santunan korban kecelakaan lalulintas jalan dari PT Jasa Raharja (Persero) meningkat 100 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 316 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Hal itu dikemukakan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Budi Raharjo pada Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Lalulintas Jalan di Medan.

“Santunan bagi ahli waris korban kecelakaan hingga meninggal naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Sedangkan santunan korban cacat naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, biaya perawatan luka-luka maksimal naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta,” paparnya.

Menurut Budi Raharjo, kenaikan santunan tersebut tidak menaikkan nilai premi yang dibayar masyarakat. “Nilai preminya tetap dan tidak ada kenaikan,” jelasnya. 
Sementara menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Prof Suahasi Nazara, kenaikan santunan kecelakaan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu musibah yang di alami warga.

Hadir saat itu Gubsu diwakili Sekdaprovsu H Hasban Ritonga SH, Komisaris PT Jasa Raharja Pusat Ahmad Sutian dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut Ifriyantono SE.