MEDAN - Seratusan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Medan (Solmed) kembali mendatangi Mapolrestabes Medan, Senin (22/5/2017). Kedatangan mereka ke markas polisi yang berada di Jalan HM Said itu guna untuk mendesak polisi menghentikan refresifitas serta membebaskan 3 aktivis mahasiswa yang ditahan. Kedatangan massa dengan cara longmarch dari kampus Universitas HKBP Nomensen (UHN) ini berjalan dengan tertib, sambil meneriakkan tuntutan agar polisi membebaskan rekan juang mereka.

Koordinator aksi, Mukmin menyatakan kalau akhir ini refresifitas gerakan mahasiswa semakin marak terjadi, mahasiswa tidak lagi diberi kebebasan dalam beraspirasi di dalam kampus dengan dalih akan mengganggu proses belajar mengajar.

Baru-baru ini juga, kata Mukmin, terjadi baku hantam antara aparat kepolisian dan mahasiswa ketika melakukan aksi peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2017 lalu di kampus Universitas Sumatera Utara (USU).

"Ketika massa aksi dalam proses membubarkan diri terjadi provokasi berupa ancaman lisan, pelemparan batu terhadap massa aksi oleh pihak yang belum diketahui," tegas Mukmin yang diamini oleh seratusan massa pendemo lainnya.

Disamping itu massa juga berteriak dan menilai kalau tindakan provokasi ini dilakukan di areal kampus, sebagai bentuk pertahanan diri, massa aksi kemudian membalas lemparan sembari mengejar pihak yang melempar.

Dari pengejaran ini, didapati satu oknum polisi yang berada di barisan pelempar. Mahasiswa kemudian melampiaskan amarahnya kepada polisi. Namun, katanya, patut digaris bawahi bahwa pelampiasan ini adalah akibat dari provokasi.

"Karena aksi sudah secara jelas ditutup dan massa aksi sudah membubarkan diri dengan meninggalkan lokasi aksi serta memasuki kampus. Namun mengapa masih ada pihak yang memprovokasi serta ada oknum polisi di barisan provokator tersebut," ungkapnya.

Dalam orasinya, Koordinator aksi Solmed ini juga mengaku ada 7 orang yang diamankan akibat peristiwa itu yang terdiri dari 2 mahasiswa USU, 1 peserta aksi, 3 awak lembaga pers mahasiswa yang melakukan tugas peliputan, 1 warga sekitar. Pasca penangkapan hingga 2X24 jam, kuasa hukum tidak diperboleh menjumpai para tahanan yang kini berjumlah 3 orang yang sudah berstatus tersangka.

Untuk itu, massa menuntut untuk mewujudkan demokrasi sejati, hentikan teror intelijen di sektor kampus dan sekretariatan organisasi mahasiswa, tegakan UU Pers No 40 Tahun 1999, usut tuntas pelanggaran HAM di Indonesia, dan hentikan pembungkaman demokrasi terhadap gerakan rakyat dan mahasiswa.

Tak hanya itu, massa juga mendesak untuk segera mencopot Sandi Nugroho sebagai Kapolrestabes Medan.

Berdasarkan pantauan, terlihat seratusan massa dengan tertib sambil bernyanyi dan berteriak menyampaikan tuntutannya di depan pintu masuk Mapolrestabes Medan. Bahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung menutup palang pintu masuk (Portal), sehingga massa tidak bisa masuk ke dalam kantor polisi tersebut.

Bukan itu saja, aksi solidaritas mahasiswa ini juga sempat membuat arus lalulintas dari dan yang ke Jalan HM Said Medan tidak bisa dilalui, mengingat massa yang menunggu sambil duduk-duduk telah menutup badan jalan tersebut.