MEDAN - Raja Barus (25) penduduk Jalan Frona, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Helvetia harus merasakan pengapnya rumah tahanan Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Dia diciduk petugas saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di dekat kediamannya. Akibatnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Sunggal dan dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

"Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas Raja yang kerap mengonsumsi sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi GoSumut, Senin (22/5/2017).

"Saat digeledah, petugas mendapati tersangka tengah asyik menikmati barang haram tersebut," timpal alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Usai diamankan, Barus langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal.

"Guna menjalani pemeriksaan, tersangka langsung kita boyong ke Mapolsek," tambah mantan Kapolsek Delitua ini.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui bahwa klip kecil sabu, bong dan kaca pirex yang ditemukan di lokasi merupakan miliknya.

"Iya, itu punya saya," akunya sembari tertunduk.