MEDAN- Wakil Gubernur Sumatera Utara Dr Nurhajizah Marpaung, SH MH membuka Rapat Koordinasi Daerah Pengelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 di Grand Mercure Maha Cipta Nomor 1 Medan.


Nurhajizah mengharapkan Rakor dapat menyusun standarisasi LPSE mendukung Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAN-PPK).

“Saya mengharapkan Rakor LPSE ke-4 Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 dengan beberapa rangkaian kegiatan benar-benar menjadi salah satu pilar yang mampu mewujudkan SUMUT PATEN dengan pelaksanaan rencana aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui standarisasi LPSE,” kata Nurhajizah. Hal itu sebagaimana dengan Tema Rakor yaitu “Dengan Pelaksanaan Rakorda LPSE ke-4 kita wujudkan Sumut Payen dengan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAN-PPK) melalui Standarisasi LPSE”.

Menurut Wakil Gubernur pada Pemerintahan saat ini telah memasuki babak baru yaitu dengan mulai diterapkannya pengadaan Barang dan Jasa berbasis Elektronik atau E-Procurement. Pelaksanaan e-procurement dilakukan secara Elektronik yang berbasis website/ internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum dan pra-kualifikasi serta sourcing secara Elektronik dengan menggunakan modul berbasis website.

Selain itu menurut Wakil Gubernur Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan dengan menggunakan E-Procurement secara signifikan akan meningkatkan kinerja dan efektifitas serta efisiensi bahkan transparansi dan akuntabilitas. Transaksi yang dilakukan bahkan biaya operasional dapat dikurangi secara signifikan karena tidak diperlukan lagi penyerahan dokumen fisik dan proses administrasi yang memakan waktu dan biaya.

Menurut Nurhajizah bahwa Pengadaan barang melalui Elektronik dapat menghindari adanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta keterbukaan semua orang dapat mengakses dan akan mengamankan siapapun yang terlibat didalamnya.

Wakil Gubernur mengatakan bahwa arah perubahan sistem pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yaitu menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat dan efisiensi belanja negara serta mempercepat pelaksanaan APBN dan APBD bahkan memperkenalkan aturan sistem dan aturan serta metofe dan prosedur yang sederhana dengan tetap memperhatikann 'GOOD GOVERNANCE'.

Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang ditetapkan oleh Presiden pada Tanggal 6 Agustus 2010 yang merupakan peraturan pengganti dari Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi SumateraUtara H M Fitriyus. Sebelumnya Panitia Pelaksana Rakorda Kepala Bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Dinas Kominikasi dan Informatika Provsu Herman SE, MSi mengatakan bahwa Rakorda dihadiri Para Pengelola LPSE Kabupaten/ Kota se Sumatera Utara dan LPSE Aceh, LPSE USU, LPSE Unimed, LPSE Pelindo, LPSE Kalimantan Selatan dan LPSE Kalimantan Utara.

Menurutnya bahwa Rakorda berlangsung dari Tanggal 17 s/d 19 Mei 2017 dan bertujuan untuk mengimplementasikan strategi pengadaan dan mengakses Barang dan Jasa dan Pemberitahuan kepada publik tentang LPSE serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).