JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar inspeksi mendadak (sidak) sebagai langkah pengawalan stabilitas harga bahan-bahan pangan, salah satunya daging sapi. Mereka menegaskan tidak akan main-main untuk memproses pelaku usaha yang mengeksploitasi (pemanfaatan untuk keuntungan sendiri) harga komoditas pangan menjelang puasa dan lebaran.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, menyambut puasa dan lebaran tahun ini pihaknya akan menggiatkan kegiatan  sidak bersama Satgas Pangan Polri untuk memeriksa kondisi harga pangan di lapangan. Sebab, biasanya selalu terjadi kenaikan harga pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri. 
 
“Kami telah mengagendakan beberapa sidak lanjutan bersama Satgas Pangan Polri. Hal ini perlu kami lakukan untuk memberikan sinyal kepada pelaku pasar untuk mengendalikan diri agar tidak melakukan upaya eksploitasi kepada konsumen dan bersama-sama menjaga stabilitas harga pangan” kata Syarkawi dalam siaran pers kepada GoAceh, Selasa (16/5/2017). 
 
Sesuai hasil koordinasi antar lembaga, telah diperoleh data bahwa pasokan bahan-bahan pangan dalam kondisi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sepanjang bulan puasa dan lebaran. Oleh karena itu, KPPU menilai tidak perlu lagi terjadi kenaikan harga komoditas pangan secara tak wajar. 
 
Syarkawi bilang, KPPU juga akan fokus mengawal perkembangan harga untuk komoditas yang telah diatur harga eceran tertingginya (HET) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Yakni, harga daging sapi beku Rp80.000 per kilogram, gula Rp12.500 per kg, serta minyak goreng senilai Rp11.000 per kg.
 
Nantinya, apabila ditemukan bukti adanya permainan pengusaha untuk mengerek harga ataupun melakukan kartel, KPPU tentu akan memproses pelanggaran ini dari sisi persaingan usahanya. "Kalau ditemukan pelanggaran tindak pidana, tim Satgas Pangan Polri yang akan turun tangan," jelas Syarkawi. 
  
Pemerintah juga mengingatkan, pelaku usaha harus menghindari cara-cara di luar ketentuan yang berpotensi meningkatkan harga daging.
 
"Misalnya, upaya menaikan harga daging sapi dengan cara mencampur daging beku dan daging segar, atau menjual daging beku seharga daging segar yang merupakan tindakan membohongi konsumen yang bisa dikenai tindak pidana," kata Syarkawi.
 
Tindakan lain adalah langkah pelaku usaha menahan pasokan sapi ke RPH yang dapat menyebabkan harga daging sapi tinggi.