MEDAN-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) saat ini tengah menggodok sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang mana saat sekarang ini masuk dalam tahapan Tim Perumus (Timus).

Sehabis Timus, baru masuk tim singkronisasi. Sedikitnya ada lima hal yang dirumuskan antara lain soal sistem Pemilu. "Kita tahu Undang-undang ini, 'kan datangnya dari pemerintah. Oleh karenanya, maka tim membahas hampir 4.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan itu kita bahas terus. Posisi tim perumus saat ini untuk memilah mana yang langsung bisa disetujui," kata anggota Komisi II DPR-RI, Rambe Kamarul Zaman, kepada GoSumut di Medan.

Selanjutnya, politisi partai beringin ini menjelaskan, laporan timus ke Panitia Kerja (Panja) dan Panja ke Panitia Khusus (Pansus). Artinya, rumusan-rumusan yang bisa. Yang tidak bisa nantinya, laporan timus kepanja baru ke paripurna. "Ada lima, pertama sistem, sebagaimana ajuan pemerintah adalah terbuka dan terbatas. Pada intinya adalah, ada daftar caleg yang dicalonkan oleh parpol. Oleh karena itu, parpol yang menentukan nomor urut caleg. Dalam UU, adalah partai politik yang merupakan peserta pemilu," jelasnya.

Politis Golkar dari Pemilihan Sumut II ini menuturkan, maka parpol juga diberikan kewenangan menentukan calon dan bukan sepenuhnya tertutup dan terbuka. Intinya, boleh menusuk partai, boleh menusuk calon.

"Jika perolehan suara partai lebih tinggi, maka parpol yang menentukan caleg terpilih. Sebaliknya, jika caleg yang lebih tinggi, maka dia akan duduk," tuturnya.