LABUHANBATU - Kasus pemerkosaan terhadap MYD (83) warga Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang terjadi sekitar enam bulan lalu sepertinya belum ada tindak lanjut yang pasti dari pihak kepolisian. Menurut keluarga korban, Ad, dirinya menilai pihak kepolisian lamban dalam melakukan penyidikan terhadap laporan pemerkosaan No: STPL/1860/X1/2016/SU/RES-LBH, Jumat (4/11/2016).

"Ini adalah kasus besar, sudah enam bulan mandek tidak ada tindakan. Seharusnya pihak kepolisian segeralah menyikapi laporan masyarakat yang menjadi korban apalagi ini masalah pemerkosaan atau pelecehan seksual yang terjadi kepada seorang nenek yang usianya sudah 83 tahun," ujar Ad, Jumat (12/5/2017).

Ad menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan barang bukti seperti pakaian korban yang terkena cairan sperma pelaku. Tak hanya itu, ciri-ciri pelaku juga sudah dilaporkan ke aparat kepolisian. Namun mereka menyesalkan kenapa pihak kepolisian tidak segera melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut.

Ditemui di kediamannya, MYD hanya menangis dan meminta pihak kepolisian berlaku adil terhadapnya dan segera melakukan penyidikan dan menindak pelaku dengan seberat-beratnya.

"Karena perbuata pelaku sangat tidak berperikemanusian dan biadab," sebut MYD menangis.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, ketika dihubungi wartawan melalui nomor ponselnya hanya menjawab singkat.

"Maaf saya sedang rapat di Poldasu, nanti akan saya cek siapa penyidiknya," ungkapnya.