PADANGSIDIMPUAN - Bagi pelanggar lalu lintas yang kena tilang, saat ini tidak perlu repot-repot lagi mengikuti persidangan ke pengadilan atau datang ke kantor polisi mengambil jaminan. Pelanggar lalu lintas yang tertilang cukup meminta petugas untuk memberikan e-Tilang. Sejak diluncurkannya e-Tilang (Elektronik Tilang) oleh Kepolisian Republik Indonesia, proses tilang sudah semakin mudah. Seperti yang diterangkan oleh Kasat Lantas Padangsidimpuan AKP M Hasan kepada wartawan Kamis (11/5/2017).

"Sekarang kita tak perlu lagi berdebat dengan petugas di lapangan, jika memang kita (pengendara) sudah salah tak perlu lagi kita mencari cari alasan. Saat ini proses tilang bisa lebih cepat dengan menggunakan e-Tilang," jelasnya.

Dalam proses e-Tilang, tindakan penilangan dilakukan seperti biasa. Akan tetapi 2 lembar tilang berwarna merah dan birulah yang membedakan. Kalau tilang biasa si pelanggar akan diberikan tilang merah, sedangkan untuk e-tilang si pelanggar diberikan lembar tilang berwarna biru.

"Nah, kertas tilang berwarna biru tersebutlah yang dibawa si pelanggar ke bank sebagai bukti guna pembayaran denda tilang, saat ini e-Tilang bekerja sama dengan Bank BRI. Kertas tilang biru itu akan ada tulisan BRIVA (BRI Virtual Acount), sebagai tanda untuk pembayaran tilang. Setelah dibayarkan, pelanggar cukup membawa bukti pembayaran dari bank untuk mengambil barang bukti tilangnya ke petugas," tambah Kasat.