PADANGSIDIMPUAN - Belum lagi habis bebas bersyaratnya, Suryadi Nasution alias Surya (30) kembali diciduk Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan. Warga Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ini ditangkap petugas saat melakukan transaksi narkoba pada Kamis (11/5/2017) sekira pukul 04.00 di depan Stadion H M Nurdin di Jalan Melati, Kelurahan Ujung Padang Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Andy Nurwandy melalui Kasat Narkoba AKP Charles J Panjaitan, menjelaskan, tersangka Surya sudah lama dalam pengintaian pihaknya. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas mengetahui adanya transaksi narkoba di depan stadion tersebut.

"Saat tersangka akan melakukan transaksi itulah tersangka kita sergap. Petugas sempat juga kejar-kejaran dengan tersangka (karena dia kabur sesaat akan ditangkap)," jelas Kasat.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3,39 gram, 19 butir pil ekstasi, dua buah unit HP merk Samsung dan Nokia, satu buah plastik transparan kosong dan uang sebanyak Rp 855 ribu.

"Tersangka Suryadi sudah pernah ditangkap petugas dua tahun yang lalu, dan tersangka baru bebas 2 bulan yang lalu. Masa bebas bersyarat tersangka belum habis," imbuh pria berpangkat 3 balok emas di pundaknya ini.

Kepada tersangka, pihak kepolisian mengenakan pasal 112, 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.