MEDAN - Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara memberikan remisi khusus hari besar keagamaan Waisak kepada 140 narapidana yang tersebar di Rutan maupun Lapas di Sumatera Utara. Dari ratusan narapidana yang memperoleh remisi itu, satu orang diantaranya memperoleh remisi bebas. “Jadi untuk Waisak tahun ini, ada 140 orang narapidana di 16 UPT yang berada di Kanwil Kemenkumham Sumut mendapatkan remisi,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting, Rabu (10/5/2017).

Menurut Josua, 140 narapidana itu mendapat remisi bervariasi, umumnya berupa pengurangan hukuman. Namun satu diantaranya mendapat remisi bebas.

“Rinciannya yang peroleh remisi berupa pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 32 orang, pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 93 orang, dan pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari sebanyak 15 orang,” beber Josua.

Sedangkan satu orang narapidana yang memperoleh remisi bebas, kata Josua merupakan warga binaan Lapas Siborong-borong. Dia bebas setelah mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

“Pemberian remisi ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian remisi akan dilakukan besok hari di UPT masing-masing,” pungkas Josua.