SERDANG BEDAGAI - Akibat membeli sepeda motor curian milik Bagus Dermawan (17) warga Dusun 3, Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, akhirnya Ucok (59) warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, dijemput polisi dari rumahnya. Ditangkapnya Ucok setelah rekannya, Budi (40) 'nyanyi' kalau Honda Vario BK 2421 XAW mlik Bagus digadaikannya kepada Ucok dengan harga Rp 3,2 juta.

Menurut Ucok, dirinya disuguhkan Budi Honda Vario BK 2421 XAW untuk digadaikan. Berhubung dirinya butuh, Ucok langtas mengamini permintaan rekannya tersebut.

“Aku gak tahu itu kereta curian sehingga aku terima aja,” aku Ucok, Sabtu (6/5/2017) sore.

Sementara itu, Budi menuturkan, sepeda motor curian itu diserahkan Munir (43) untuk dijualkan, namun tidak ada yang mau membeli Honda Vario tersebut sehingga dirinya menggadaikannya kepada Ucok dengan imbalan Rp 500 ribu.

“Aku disuruh menjualkan sehingga aku gadaikan sama Ucok,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Pantai Cermin AKP Elberson mengatakan, tersangka Ucok ditangkap atas kasus penampungan barang burian berupa satu unit Honda Vario BK 2421 XAW milik Bagus yang dibegal Munir beberapa waktu lalu.

“Tersangka Ucok kita tahan bersama para pelaku begal telah kita tangkap terlebih dahulu,” terangnya.