MEDAN - Tak terima hanya janji-janji semata, seorang pengusaha asal Medan, H Armen Lubis melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Mujianto Cs berdasarkan LP/509/IV/2017 SPKT "II" Tertanggal 28 April 2017 kerugian material Rp3 milliar. Korban A Lubis melalui kuasa hukumnya, Marlon Purba didampingi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum DPD LSM PENJARA, Muchsin Pohan menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika korban diajak oleh staf Mujianto yang berinisial RA untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektar atau setara 28.905 meter kubik di atas tanah lahan milik Mujianto di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

"Karena sudah disepakati, maka dimulailah pekerjaan penimbunan dan telah diselesaikan pada bulan Maret 2015 sesuai kesepakatan. Namun hingga saat ini, pembayaran sepersen pun tidak ada dibayarkan kepada korban," jelas Marlon Purba kepada wartawan di kantornya Jalan Jermal 15 Medan, Selasa (2/5/2017) kemarin.

Ditambahkan A Lubis, pekerjaan penimbunan pasir lahan paloh milik Mujianto alias Anam tersebut diberikan kepadanya dan disetujui dengan syarat adanya kepastian pembayaran, adanya kontrak kerja, adanya persetujuan harga dan harga semula senilai Rp2,5 miliar per hektar menjadi minimal Rp3 miliar per hektar.

"Jadi, atas persyaratan itu saya ajukan kepada Mujianto melalui staf RA dan telah menyetujui dua point, yakni kontrak akan dibuat setelah terbukti berhasil dengan volume mencapai 1 hektar setara dengan 28.490 meter kubik Mujianto akan membayarnya dan penyesuaian harga dari Rp2,5 miliar per hektar menjadi Rp3 miliar per hektar," sebutnya.

Dijelaskan A Lubis, dirinya telah melakukan pengukuran berlawanan, karena sebelumnnya telah ada penimbunan dari pihak lain yang gagal meneruskan penimbunan tersebut. Pengukuran tersebut secara bersamaan dilakukan pada 20 Oktober 2014.

Setelah dilakukan pengukuran bersama terdapat hasil volume seluruhnya 99.053,66 M3 yang telah diajukan penimbunan oleh penimbun (pekerja) sebelumnya sebesar 10.014,37 M3 sesuai dengan pengukuran tanggal 29 September 2014 yang dilakukan Mujianto melalui stafnya.

Dijelaskan A Lubis, pada 27 Oktober 2014 disepakati antara Mujianto dan saya untuk memulai pekerjaan sebagaimana disebut dan diteruskan dalam berita acara memulai pekerjaan tanggal 27 Oktober 2014 dan diselesaikan pada Maret 2015 sesuai kesepakatan.

"Di sinilah saya mulai merasa ditipu, hasil pekerjaan disangkal Mujianto dengan mengatakan yang saya kerjakan belum didukung/bukti dan konsultan. Mujianto menyangkal dan menyatakan hasil proses physic telah dilakukan konsultan yang membeli tanah Mujianto," jelas A Lubis.

Dan hingga saat ini belum ada yang namanya pembayaran, “Hasil penimbunan yang saya kerjakan itu telah dijual kepada PT Bunga Sari seharga Rp7 miliar yang saya minta hak saya kenapa tidak dibayar, makanya saya melaporkan Mujianto Cs kepada Polda Sumut, keluh A Lubis.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada staf Mujianto berinisial RA terkait A Lubis telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor MUJIANTO Cs di atas tanah lahan milik Mujianto di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, RA membenarkan belum dilakukan pembayaran.

“Memang belum dibayarkan,” ucap RA kepada wartawan, Selasa (2/5/2017).

Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Mukianto Cs, ketika dikonfirmasi hal itu kepada Mujianto di nomor handphone 081161XXXX ada nada panggilan namun tidak dijawab. Demikian juga saat di SMS ke nomor selulernya tidak berbalas, hingga turun berita ini belum ada klarifikasi atau pun penjelasan.