SERDANG BEDAGAI - Supriono alias Bayek (36) gagal melakukan transaksi narkotika jenis sabu akibat ditangkap personel Polsek Perbaungan di sekitar Dusun 1, Desa Jatimulio, Kecamatan Pegajahan, Sergai, Rabu (3/5/2017) malam.

Selain meringkus tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu, lima plastik transparan dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi pembeli saat akan melakukan transaksi.

Dihadapan petugas, bandar sabu ini mengaku sudah dua bulan menjalankan profesi sebagai pengedar sabu. Sementara hasil penjualan digunakan untuk makan dan foya-foya.

“Sudah dua bulan, hasilnya untuk makan dan foya-foya sama teman-teman,” ujar Bayek, Kamis (4/5/2017)

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto kepada GoSumut mengatakan, tertangkapnya tersangka Bayek atas adanya laporan dari masyarakat seputar adanya bandar yang akan melakukan transaksi.

“Gitu dapat laporan, personel (langsung) turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan saat tersangka akan melakukan transaksi,” terang Kapolres.