MEDAN-Akibat dugaan makan uang pungutan liar senilai Rp 200 juta, Mantan Kapolsek Sukaramai, Kabupaten Phakpak Bharat, AKP Longser Sihombing divonis satu tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra VII.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sontan Marauke Sinaga mengatakan dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

"Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu lebih subsider, maka terdakwa dijatuhi, 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan," ujar Sontan dalam persidangan.

Dalam amar putusannya Sontan Marauke juga mengatakan bahwa penahanan akan dikurangi dari masa penahanan yang sudah di jalani. "Menyatakan masa penahanan terdakwa, akan dikurangi dari masa tahanan yang sudah dijalani." Tutup Sontan sambil mengetok palu.

Ketika ditanya oleh hakim mengenai apakah terima dengan vonis tersebut, Terdakwa Longser diwakili oleh penasihat hukum menyakatak terima. Sementara itu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri mengatakan pikir-pikir dahulu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Andri sebelumnya yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, dan dituntut 1 Tahun 6 bulan penjara " Ujar Andri dalam tuntutannya.

Sebelumnya Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan pungli terhadap Manajer PT Karya Sakti Sejahtera, Triyono Herlambang, terkait penyalagunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dalam pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Mikro Hidro di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Phakpak Bharat.

Dimana agar permasalahan selesai, terdakwa meminta uang kepada Herlambang sebesar Rp 200 juta, dengan dalih uang tersebut untuk Kapolres Phakpak Bharat.

Atas dasar itulah Herlambang kemudian mengadukan hal tersebut ke Propam Poldasu. Selanjutnya pada September 2016, Kapolsek Sukaramai ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh pihak Propam Poldasu dengan barang bukti uang Rp 200 juta di satu kawasan SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.